Cegah Mobil Masuk ke Kota

Dishub Pekanbaru Tetapkan Rute Mobil Bertonase Besar 

Edi Sofyan

PEKANBARU--(KIBLATRIAU. COM) -- Guna mencegah  agar mobil bertonase besar tidak melintas di pusat Kota Pekanbaru, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru menetapkan rute mobil bertonase besar. Rute ini dibuat disebabkan ruas Jalan Kubang Raya tengah diperbaki.

Adapun rute lintasan itu yakni, rute barat menuju timur, kemudian ke arah utara dan kembali ke arah lintas timur.

"Ya pertama-tama kita awalnya telah membuat rambu-rambu. Dan awalnya, dari titik Jalan SM Amin untuk angkutan berat itu melewati outer ring road, dimana dari arah barat menuju ke kubang. Selain itu,  Kubang nanti rencananya terus ke Batrai P untuk jalur barat menuju ke timur. Angkutan besar itu melewati dari Tabek Gadang menuju ke Jalan Kubang dan Kubang menuju terus sampai ke simpang Arhanud, nanti dari selatan menuju ke utara masuk ke Pasir Putih arah Pandau Permai, terus menuju Lintas Timur. Itu semua jalur yang telah kita buatkan," ungkap Kabid Manegemen Rekayasa Lalulintas Dishub Pekanbaru, Edi Sofyan kepada wartawan kemarin. 

Diterangkan Edi ntuk rute bagian utara antara lain. dari jembatan Siak II menuju ke Jalan SM Amin, nanti belok ke kanan arah barat menuju ke Kubang, langsung menuju ke timur.
Begitu juga sebaliknya dari timur mau ke utara atau ke barat. Sebab itu jalur yang telah dibuat pihaknya. 

Dikarenakan rusaknya Jalan Kubang Raya, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru membenarkan untuk sementara waktu mobil bertonase besar melintas dari arah barat menuju Jalan Soekarno Hatta.

"Namun, pada saat terjadi kerusakan berat pada Jalan Kubang, kita membenarkan untuk sementara waktu mobil berat masuk melewati dari barat menuju ke Soekarno Hatta. Selanjutnya  diarahkan membelok kedepan SPBU, karena mengingat jalan itu rusak, ada bukak tutup. Kemudian dari SPBU (pasar pagi arengka) mengarah kearah selatan untuk memutar pada U-Turn, terus sampai kepersimpangan Arhanud. 

Untuk dari barat menuju ke timur, kemudian langsung ke arah utara, utara belok ke Pasir Putih menuju ke lintas timur. Itu jalur untuk sementara waktu.

 Itu memang kita benarkan. Mengingat sekarang Jalan Kubang sudah baik, maka aturan itu sudah tidak kita terapkan lagi. Kita sama pihak polisi mengarahkan pada schedule awal," ujar Edi. 

Ditegaskan Edi Sofyan, jika ada kendaraan yang nekat melintas diluar jalur yang ditetapkan, instansi terkait seperti pihak kepolisian yang berhak menilangnya. 

"Untuk menerapkan sanksi, kita tidak bisa menindak sendiri. Karena itu tugasnya polisi. Dan tugas kita hanya pengatur lalulintas. Kalau ingin razia harus ada tim. Ada polisi, TNI  dan lainnya. Intinya yang menilang itu adalah polisi," pungkas Edi.(Fr/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar